Kopda M Diduga Otak Penembakan Istri TNI, Jenderal Andika Marah: Sangat Tidak Manusiawi

Kopda M Diduga Otak Penembakan Istri TNI, Jenderal Andika Marah: Sangat Tidak Manusiawi
Panglima TNI Jenderal Andika. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan seorang polisi meringkus pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI berinisial RW di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembakan istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Jumat.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Tentang...

Polisi mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. RW diduga ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).(antara/jpnn)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memaparkan perkembangan kasus penembakan istri anggota TNI Kopda M, berinisial RW, 34, di Semarang, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News