Kopda M Enggak Akan Bisa Tidur Nyenyak, Panglima TNI Sudah Keluarkan Perintah

jpnn.com, JAKARTA - Rina Wulandari (34), istri Kopda M ditembak menggunakan senjata rakitan.
Polisi telah meringkus lima pelaku penembakan, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.
Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal, antara lain ialah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih mencari Kopda M yang menghilang pascapenembakan istrinya.
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran