Kopda Syaiful Gagalkan Aksi Enam Begal Sadis di Medan
![Kopda Syaiful Gagalkan Aksi Enam Begal Sadis di Medan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/19/salah-seorang-pelaku-begal-yang-digagalkan-oleh-anggota-marinir-foto-firpojoksumut.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Seorang begal sadis yang beraksi di Jalan Sei Bah Bolon Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Sumut, berhasil diringkus, Sabtu (19/8) pagi.
Sedangkan lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Aksi kejahatan jalanan itu digagalkan salah seorang anggota Marinir, Kopda Syaiful Kadri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban aksi begal sadis ini bernama Fitria Hasanah, 34, warga Lingkungan I Kelurahan Labuhan Kecamatan Medan Martubung. Korban dirampok enam pelaku begal.
Namun, aksi komplotan begal ini dipergoki Kopda Syaiful Kadri, anggota Marinir yang kebetulan melintas.
Selanjutnya, anggota Marinir yang mengendarai mobil menabrak kendaraannya ke arah sepeda motor yang dibawa pelaku.
Salah seorang pelaku pun berhasil diringkus. Namun, pelaku lainnya berhasil lolos.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyuliano mengatakan, pelaku perampokan begal yang diamankan atas nama Fahmi Syahril, 23, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat.
“Pelaku tersebut sudah diamankan dan sedang diperiksa penyidik,” ujar Kompol Hendra Eko Triyuliano seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Ditambahkan dia, pihaknya kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pelaku lainnya.
Seorang begal sadis yang beraksi di Jalan Sei Bah Bolon Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Sumut, berhasil diringkus, Sabtu (19/8) pagi.
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Perampok di Sukolilo Habiskan Uang Hasil Kejahatan Rp 261 Juta untuk Dugem & Foya-Foya