Kopda Yoyok Ajak Luluk Diana Berfoto di Hutan, Lalu...
jpnn.com, SURABAYA - Tri Setyo, anggota Marinir, pelaku pembunuhan istri Kades di Gresik, tampaknya bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V Surabaya menyatakan telah mendalami masalah senpi yang digunakan sebagai alat pembunuhan.
Menurut Danpomal Lantamal V Surabaya Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad, pelaku menggunakan senpi ilegal.
''Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa senpi tersebut adalah rakitan. Ini tentu akan kami telusuri,'' kata perwira dengan dua melati di pundak itu.
Sejauh ini, Pomal memang baru bisa memastikan bahwa senpi tersebut adalah rakitan.
Hal itu didasarkan pada bentuk dan uji balistik. Namun, petugas belum bisa mengungkap dari mana bintara yang berdinas di Batalyon Zeni Tempur Pasmar Karangpilang tersebut mendapatkan senpi itu.
''Dia (Tri Setyo, Red) akan kami jerat dengan UU Darurat,'' ucapnya.
Selain itu, meskipun menggunakan senpi organik, tetap saja Yoyok, sapaan akrab Tri Setyo, tak dibenarkan membawa senpi.
Tri Setyo, anggota Marinir, pelaku pembunuhan istri Kades di Gresik, tampaknya bakal dijerat dengan pasal berlapis.
- Terungkap, Ini Identitas Mayat Perempuan yang Terbakar di Kebun Kelapa
- Tercium Bau Busuk Menyengat di Lahan Perhutani, Ternyata Ada Mayat
- Mayat Perempuan Misterius Ditemukan Sudah jadi Tulang Belulang
- Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati
- Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana
- Oknum Marinir Tembak Luluk Diana Demi Beli Mobil Jazz