Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana

Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana
Oknum Marinir diduga pembunuh Luluk Diana. Foto: JPG/Pojokpitu

Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Komandan Pomal Lantamal V Surabaya Letkol (PM) Khoirul Fuad enggan menjelaskan secara terperinci.

Dia tidak mau berspekulasi tentang kasus tersebut. Karena itu, dia menunggu hingga penyidikan tuntas.

''Sebelum selesai, kami tidak bisa menyampaikan hasil penyidikan secara global,'' ungkapnya.

Dia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi kunci belum dilakukan.

Pomal Lantamal V sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Apabila pemeriksaan saksi di Polda Jatim selesai, selanjutnya, tim penyidik Pomal Lantamal V yang akan melakukan pemeriksaan.

Tri Setyo ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Pomal Lantamal V pada Jumat (11/8).

Penyidik Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V Surabaya tampaknya harus bekerja lebih keras menyidik kasus kematian Luluk Diana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News