Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana
Senin, 14 Agustus 2017 – 21:18 WIB
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Komandan Pomal Lantamal V Surabaya Letkol (PM) Khoirul Fuad enggan menjelaskan secara terperinci.
Dia tidak mau berspekulasi tentang kasus tersebut. Karena itu, dia menunggu hingga penyidikan tuntas.
''Sebelum selesai, kami tidak bisa menyampaikan hasil penyidikan secara global,'' ungkapnya.
Dia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi kunci belum dilakukan.
Pomal Lantamal V sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Apabila pemeriksaan saksi di Polda Jatim selesai, selanjutnya, tim penyidik Pomal Lantamal V yang akan melakukan pemeriksaan.
Tri Setyo ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Pomal Lantamal V pada Jumat (11/8).
Penyidik Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V Surabaya tampaknya harus bekerja lebih keras menyidik kasus kematian Luluk Diana.
BERITA TERKAIT
- Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati
- Kopda Yoyok Ajak Luluk Diana Berfoto di Hutan, Lalu...
- Oknum Marinir Tembak Luluk Diana Demi Beli Mobil Jazz
- Sejak Awal Pak Kades Sudah Yakin Luluk Diana Dibunuh Orang Dekat
- Tiga Kali Tembakan, Oknum Marinir Pembunuh Luluk Langsung Menyerah
- Suami Luluk Diana Minta Oknum Marinir Dihukum Berat