Koper Jemaah Haji Indonesia Diberi Tanda Warna

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis mengungkapkan, semua koper jemaah harus harus diberi tanda yang jelas, termasuk mencantumkan nama hotel. Ketentuan ini sama seperti tahun lalu untuk memudahkan pihak Maktab Wukala dalam mengelompokkan dan mengirimkannya ke hotel jemaah.
Menurut Sri Ilham, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan edaran ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia terkait hal ini. Ada sejumlah ketentuan dalam edaran tersebut.
Pertama, sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloternya.
"Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 - 10 (merah, kuning, biru, coklat, hijau, putih, oranye, ungu, hitam, dan merah muda)," kata Sri Ilham Lubis melalui pesan dari Jeddah, Sabtu (25/5).
BACA JUGA: Istimewa, Bagasi Jemaah Haji akan Diantar hingga ke Kamar Hotel
Kedua, koper jemaah yang akan berangkat pada gelombang pertama, diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel, dan nomor rombongan. "Informasi terkait nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan bisa diperoleh di KUA," ujar Sri Ilham.
Ketiga, koper jemaah yang berangkat gelombang kedua, diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, dan nomor rombongan. Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari 1 - 11, sebagai berikut: hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, coklat, dan hitam.
Keempat, jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32 kg untuk koper, dan 7 kg untuk tas kabin.
Semua koper jemaah harus harus diberi tanda yang jelas, termasuk mencantumkan nama hotel.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi