Koperasi Didorong Perkuat Modal Sendiri
PENGELOLA Koperasi dan UKM diharapkan tidak mengandalkan bantuan pemerintah semata untuk bisa mengembangkan usahanya. Koperasi dan UKM harus mampu memperkuat modal sendiri agar bisa berkembang.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi, Kemenkop dan UKM, Abdul Kadir Damanik dalam acara sosialisasi UU Koperasi di kantor Bupati Badung, Bali, Kamis (21/11).
"Kita memulai usaha itu harus didukung oleh modal awal, karena itu saya katakan ada Koperasi, kalau pemerintah bantu itu tidak bisa banyak-banyak," katanya.
Bila usahanya sudah berkembang, maka pemerintah baru bisa memberi bantuan perkuatan modal. Bantuan tersebut bisa berupa pinjaman, pernyataan maupun hibah.
"Ketika kita usaha hanya mengandalkan pemerintah, APBN kita itu terbatas, sementara yang membutuhkan banyak," jelasnya.
Mulanya pemerintah, kata dia, membentuk lembaga jaminan kredit koperasi untuk membantu Koperasi agar bisa mengembangkan usahanya. Namun berjalannya waktu, lembaga tersebut kini berubah menjadi lembaga pembiayaan yang sekarang dinamakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
"Itu bisa memberikan jaminan kepada Koperasi yang layak," tutur Damanik.
Selain bisa memberi bantuan perkuatan modal melalui LPDB, Koperasi juga bisa mengajukan bantuan melalui perbankan.
PENGELOLA Koperasi dan UKM diharapkan tidak mengandalkan bantuan pemerintah semata untuk bisa mengembangkan usahanya. Koperasi dan UKM harus mampu
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal