Koperasi Fiktif Rugikan Nasabah Rp60 Miliar
Sabtu, 29 Desember 2012 – 09:40 WIB
KARAWANG-Ditahannya para petinggi koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara oleh jajaran Polres Karawang, akhirnya bisnis haram berkedok koperasi terbongkar. Karena imbal jasa yang dijanjikan oleh koperasi kepada para investor ini macet selama tiga bulan terakhir.
Menanggapi kasus investasi tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Kabupaten Karawang, Edi Junaedi mengaku prihatin.
"Saya prihatin bukan hanya soal koperasinya. Melainkan masyarakat yang umumnya masih mudah terbujuk dengan iming-iming pemberian bunga tinggi. Logika masyarakat tidak bisa digunakan dengan normal sehingga mudah terperdaya," ujarnya kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Jumat (28/12).
Edi menyayangkan kesenjangan pengetahuan di masyarakat mengenai izin risiko berinvestasi sehingga mereka sering sekali tertipu. Karena menurutnya, tidak banyak masyarakat yang mengetahui dua prinsip dasar tersebut sebagai patokan untuk menyalurkan dana melalui institusi investasi. "Seharusnya hal investasi disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat secara massif," ujarnya.
KARAWANG-Ditahannya para petinggi koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara oleh jajaran Polres Karawang, akhirnya bisnis haram berkedok koperasi terbongkar.
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar