Koperasi Hidroponik Bank DKI Raih Predikat Best CSR 2023
jpnn.com, JAKARTA - Bank DKI meraih penghargaan dari B-Universe sebagai Program CSR Terbaik, Category Social CSR Initiatives.
Penghargaan ini diraih karena pengimplementasian program Sustainable Development Goal’s (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui penyelenggaraan program corporate social responsibility (CSR) oleh Bank DKI.
Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan tingginya aktivitas ekonomi tentu menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan sosial, sehingga peran CSR diperlukan.
“Berbagai dampak tersebut perlu direspon Perusahaan dengan program inisiatif CSR sebagai upaya bisnis berkelanjutan,” ujar Herry dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy mengatakan sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), pihaknya menjalankan peran sebagai fasilitator pertumbuhan serta penyetaraan ekonomi masyarakat di DKI Jakarta.
“Bank DKI berfokus pada inisiatif CSR yang bertujuan pada pemberdayaan masyarakat lokal yang memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup,” kata Fidri.
Fidri menjelaskan bahwa Jakarta Koperasi Hidroponik (Jakonik) adalah program CSR unggulan Bank DKI yang dilakukan sejak 2014, yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam menghidupkan kebun hidroponik yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Jakonik saat ini telah memliki 9 kelompok anggota di 9 wilayah rusun di Jakarta.
Para anggota Jakonik telah dibekali pelatihan dan pendampingan untuk memaksimalkan hasil panen dan tata kelola hulu-hilir bisnis hidroponik.
Bank DKI meraih penghargaan dari B-Universe sebagai Program CSR Terbaik, Category Social CSR Initiatives.
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas