Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT, Kombes Andri Sebut Ada Kerja Sama Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut aliran dana Rp 10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212, untuk pembayaran utang perusahaan yang berafiliasi dengan lembaga filantropi itu.
Dana Rp 10 miliar itu diketahui merupakan dana Boeing untuk korban Lion Air yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi Yayasan ACT.
Pernyataan Andri itu sekaligus membantah pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212, MS yang diperiksa pada Senin (1/8).
Menurut MS, ada surat perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.
Surat perjanjian itu berisi tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
"Sesuai pekerjaan kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu. Faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
Menurut Andri, perjanjian itu dibuat ACT dan Koperasi Syariah 212 untuk menutupi penyelewengan yang mereka lakukan.
Pasalnya, uang tersebut adalah dana kompensasi dari Boeing.
Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan aliran dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri