Koperasi Syariah Berkembang Pesat
Secara prinsip, perbedaan koperasi konvensional dengan syariah terletak pada model transaksi atau akad.
Koperasi konvensional biasanya hanya menawarkan produk tunggal. Yakni, simpan pinjam. Koperasi syariah memiliki lebih banyak produk.
’’Selain simpan pinjam berbasis Islam, ada program peningkatan modal usaha, sewa, dan lain-lain,’’ papar Ali.
Koperasi syariah juga wajib memiliki dewan pengawas. Dewan itulah yang bertugas mengawal kesyariahan koperasi.
Demi menggairahkan koperasi syariah di Jatim, pemerintah rutin mengedukasi warga lewat pelatihan dan workshop di kabupaten/kota.
Sayangnya, mendapat donatur yang mau memodali koperasi syariah bukan perkara mudah.
’’Kendalanya di situ. Kalau koperasi konvensional sih banyak yang menawari pembiayaan,’’ jelas Ali.
Namun, Ali tidak lantas kecil hati. Dia tetap menggalakkan koperasi syariah sambil menjaga kualitas. Minimal semua SDM-nya terstandarisasi melalui sertifikasi.
Perekonomian syariah memiliki peluang yang sangat besar untuk berkembang pesat di Jawa Timur (Jatim).
- BSI Talenta Wirausaha 2024 Dorong UMKM Muda Indonesia Naik Kelas
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah
- Kembali Sabet 3 Penghargaan, Insight Investments Optimistis Tren Keuangan Syariah
- Nilai Wakaf di Indonesia Tembus Rp 2.050 Triliun, Sayangnya Tidak Produktif
- Arlect International di Jogja Bahas Ekonomi Syariah, Undang Peserta dari Berbagai Negara