Koplak! Hasil Jambret Dijual di Sosmed, Duitnya Habis Main Game Online

Atas perbuatan kedua tersangka dinginnya sel tahanan Mapolsek Limapuluh akan di rasakan keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan dua unit helm yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi saat ekspos di halaman Polsek Lima Puluh, Kamis (24/11) siang mengatakan, bahwa sebelum mengamankan para tersangka awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban bernama Nabila (14).
Saat itu Handphone korban dirampas tersangka Hengki, Ali Anggara dan teman tersangka berinisial Rh (15) dan Ar (15) yang masih dibawah umur, ketika korban melintas di jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (19/11) lalu,
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata para pelaku menjual hasil kejahatannya di jual beli online. Akhirnya para pelaku berhasil kami diringkus," jelas Abdi.(Man/ray/jpnn)
PEKANBARU - Ali Anggara, 19, dan Hengki Firman, 20, tampak terdiam dan tertunduk saat digiring dari sel tahanan menuju lobi Polsek Lima Puluh. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala