KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada

KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama rakyat kecil yang kerap menjadi korban. Ilustrasi Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama rakyat kecil yang kerap menjadi korban. Dugaan keterlibatan jaringan kuat dalam birokrasi dan penegak hukum membuat fenomena ini semakin sulit diberantas.

Sukarelawan Komando Prabowo-Gibran Rakabuming (KOPRABU) mengungkap banyak laporan masyarakat yang melibatkan mafia tanah di berbagai daerah. Dari data yang dikumpulkan, nama SS diduga kerap muncul sebagai aktor utama dalam sejumlah kasus sengketa tanah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Dari data kasus-kasus sengketa tanah atau properti yang ada, nama Sandiana Soemarko selalu muncul dan menjadi tokoh utama dalam pusaran sengketa tanah atau properti tersebut," kata Ketua Umum KOPRABU, Purwanto M Ali melalui keterangan resminya, Sabtu (22/2).

Menurut KOPRABU, SS diduga memiliki jaringan kuat dengan oknum aparat penegak hukum serta birokrasi pertanahan, yang membuatnya seolah kebal dari tindakan hukum. Berbagai kasus yang melibatkan namanya sering kali berakhir dengan keputusan yang menguntungkannya, baik dalam proses hukum perdata maupun melalui jalur administratif.

"Sampai saat ini tokoh utama dalam berbagai kasus sengketa tanah atau properti tersebut seolah-olah kebal hukum atau tidak tersentuh oleh penindakan hukum oleh aparat penegak hukum, baik oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK," kata Purwanto.

"Sedangkan pada kasus-kasus yang telah diproses melalui jalur pengadilan perdata, hampir semuanya selalu berakhir atas kemenangan tokoh utama mafia tanah tersebut," sambungnya.

Beberapa kasus sengketa tanah yang diduga melibatkan SS antara lain penggelapan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kini telah beralih kepemilikan ke perusahaan milik SS. Selain itu, rumah dan tanah milik almarhum Kolonel (Pur) TNI Aloisius Sugianto di Menteng, Jakarta Pusat, juga berakhir di tangan SS setelah melalui proses sengketa hingga tingkat kasasi.

Kasus lain mencakup tanah seluas enam hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, yang awalnya bersertifikat hak milik tetapi kemudian berubah menjadi hak guna bangunan atas nama perusahaan SS. Bahkan, sertifikat tersebut dipecah menjadi 26 bagian.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap modus yang dilancarkan SS dalam praktik mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News