Kopral Sang Pengganjal Mesin ATM Ternyata Residivis

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan satu dari dua pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, merupakan residivis.
Menurutnya, pelaku berinisial A alias Kopral pernah dipenjara karena kasus yang sama.
"Kopral ini residivis, pernah divonis sembilan bulan penjara dengan kasus yang sama, ganjal ATM," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan polisi terus mendalami aksi yang dilakukan Kopral bersama koleganya, SH alias L.
Polisi menduga kedua penjahat itu merupakan spesialis pengganjal mesin ATM.
"Jadi ada indikasi mereka ini bukan pemain baru. Mereka ini pemain lama," kata Yusri.
Polisi menangkap Kopral dan SH setelah menerima pengaduan dari korban pada Maret lalu. Ada dua korban kehilangan uang di rekening gara-gara perbuatan kedua pelaku pengganjal mesin ATM itu.(cr3/jpnn)
Polisi terus mendalami aksi yang dilakukan Kopral bersama koleganya, SH alias L yang mengganjal mesin ATM di wilayah Bojong Gede, Bogor.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Bos Bank DKI Buka Suara Terkait Gangguan Sistem Layanan Bank
- Transaksi Antarbank Lewat ATM Bank DKI Kembali Aktif
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan