Kopral Sang Pengganjal Mesin ATM Ternyata Residivis

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan satu dari dua pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, merupakan residivis.
Menurutnya, pelaku berinisial A alias Kopral pernah dipenjara karena kasus yang sama.
"Kopral ini residivis, pernah divonis sembilan bulan penjara dengan kasus yang sama, ganjal ATM," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan polisi terus mendalami aksi yang dilakukan Kopral bersama koleganya, SH alias L.
Polisi menduga kedua penjahat itu merupakan spesialis pengganjal mesin ATM.
"Jadi ada indikasi mereka ini bukan pemain baru. Mereka ini pemain lama," kata Yusri.
Polisi menangkap Kopral dan SH setelah menerima pengaduan dari korban pada Maret lalu. Ada dua korban kehilangan uang di rekening gara-gara perbuatan kedua pelaku pengganjal mesin ATM itu.(cr3/jpnn)
Polisi terus mendalami aksi yang dilakukan Kopral bersama koleganya, SH alias L yang mengganjal mesin ATM di wilayah Bojong Gede, Bogor.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan