Korban #2019GantiPresiden: Anak Itu Menangis Kejer

Lalu, lembar kedua yaitu pengancaman melalui media. Pada kedua laporan itu terlapor yang tertulis masih dalam lidik. ”Yang pengancaman lewat media itu, saya diancam lewat media sosial,” ujar Susi.
Pada LP pertama, polisi menjerat terlapor dengan pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Lalu, untuk LP kedua pasal yang diterapkan yakni Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Dia menerangkan, pada tahap tersebut, penyelidik akan mencari adakah unsur pidana pada satu laporan. ”Jadi ada tahapannya. Biar kami bekerja dulu, saya kan cek,” katanya. (sam/idr/lum/far)
Korban perundungan diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden mengaku diancam lewat medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- AKBP Abdul Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung
- Viral Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung, Korban Dikeroyok
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Sungguh Mulia, Kapolda Babel Bantu Penyembuhan Remaja Korban Bullying di Sekolah
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal