Korban #2019GantiPresiden: Anak Itu Menangis Kejer
![Korban #2019GantiPresiden: Anak Itu Menangis Kejer](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/04/30/wanita-mengenakan-kaus-diasibukkerja-terlibat-insiden-dengan-massa-2019gantipresiden-foto-youtube-jakartanicus.jpg)
Lalu, lembar kedua yaitu pengancaman melalui media. Pada kedua laporan itu terlapor yang tertulis masih dalam lidik. ”Yang pengancaman lewat media itu, saya diancam lewat media sosial,” ujar Susi.
Pada LP pertama, polisi menjerat terlapor dengan pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Lalu, untuk LP kedua pasal yang diterapkan yakni Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Dia menerangkan, pada tahap tersebut, penyelidik akan mencari adakah unsur pidana pada satu laporan. ”Jadi ada tahapannya. Biar kami bekerja dulu, saya kan cek,” katanya. (sam/idr/lum/far)
Korban perundungan diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden mengaku diancam lewat medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Sungguh Mulia, Kapolda Babel Bantu Penyembuhan Remaja Korban Bullying di Sekolah
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- Sambut Nataru, ASDP Sosialisasi Pembelian Tiket Feri via Online Ferizy di Car Free Day
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri