Korban Akui Disetubuhi 3 Kali Ayah Kandungnya
Minggu, 19 Februari 2012 – 00:42 WIB
SORONG - Sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa berinisial AR terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (15), kembali dilanjutkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin Matius SH,MH dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dalam persidangan ini didampingi kuasa hukumnya, Intan Sari Buana, SH sementara di kursi JPU tampak William Panjaitan SH.
Dalam keterangannya di persidangan, korban mengaku sebagai pelajar Kelas II di salah satu SMP di kota Sorong. Korban juga mengaku telah disetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan memakai cara kekerasan dan paksaan.
Kejadian perkosaan yang dialami korban terjadi saat ibu korban yang tak lain istri terdakwa, tidak berada di rumah karena sedang berkunjung ke keluarga di Seget Kabupaten Sorong. Korban dalam keterangannya mengaku perbuatan yang dilakukan terdakwa semuanya terjadi di malam hari dan terdakwa melakukanya tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras), akan tetapi dalam keadaan sadar.
Selain itu, korban dalam persidangan mengaku diancam jika memberitahukan perbuatan terdakwa. Namun akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan korban, sidang kasus ini selanjutnya ditunda akan dilanjutkan pekan depan.(boy)
SORONG - Sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa berinisial AR terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (15), kembali dilanjutkan secara tertutup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap