Korban Andi Nurpati Mengadu ke MK
Kamis, 30 Juni 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kedatangan tiga orang anggota mantan Calon Legislatif (Caleg) yang mengadukan mafia amar putusan MK pada pemilu legislatif 2009.
Mereka yang mengadu adalah Caleg PPP Dapil Jabar I, Marissa Haque, Caleg Hanura Dapil Jatim 6, Azhari, dan Caleg Dapil 9 Jabar, Farouk Sunge. Ketiga orang ini mengaku mewakili paguyuban 16 caleg gagal korban mafia pemilu.
Baca Juga:
"Ternyata penetapan putaran ketiga DPR RI itu tidak sesuai dengan amar putusan MK. Pasalnya ada surat dari KPU kepada MK yang kemudian mereka melanggar putusan MK. Mereka sudah tahu peraturan KPU itu sudah dicabut tapi diterapkan oleh KPU dalam menetapkan anggota DPR sekarang," kata Azhari kepada wartawan usai bertemu Akil digedung MK, Kamis (30/6).
Azhari pun menegaskan, sangat janggal ketika KPU masih mempertanyakan amar putusan MK melalui surat. Oleh karena itu, setelah ada penetapan, ia beserta 16 orang mengadukan itu ke Bareskrim Mabes Polri dan Mahkamah Agungn (MA).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kedatangan tiga orang anggota mantan Calon Legislatif (Caleg) yang mengadukan mafia amar putusan MK pada
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional