Korban Arisan Online Mbak Indri Makin Banyak, Nih Penampakannya
jpnn.com, MUBA - Korban kasus penipuan arisan online di Muba, Sumatera Selatan, kembali melapor ke Mapolres. Sebelumnya ada puluhan korban melapor kasus tersebut.
Kali ini ada 15 korban lagi melaporkan kasus penipuan tersebut, Rabu (31/3/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
Diwakili pengacaranya, 4 orang korban yang mewakili 15 korban membuat laporan ke pihak SPK Mapolres Muba.
Dalam keterangannya, pengacara korban Rico Roberto SH mengatakan, kalau hari ini ia datang ke Polres Muba bersama kliennya melapor kasus penipuan arisan online, dengan terlapor Indri.
“Kami bersama empat klien mewakili dari 15 orang, melaporkan saudari Indri untuk kasus penipuan arisan online dilakukannya. Untuk kerugian dari 15 klien kami sekitar Rp1,5 miliar, dan untuk penyetoran uangnya bervariasi Rp10-200 juta,” jelas Rico.
Lanjutnya, pihaknya juga membuat laporan atas penipuan dan penggelapan pasal 372 dn 378 junto pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah kami laporkan ke SPKT dan juga kami telah menyampaikan diduga dalam perkara ini juga terjadi pencucian uang. Di mana kami membawa bukti petunjuk berupa foto usaha dan glamor pelaku setelah membuka usaha arisan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, salah satu korban Widia mengatakan kalau awalnya ia dari postingan medsos pelaku dengan iming-iming keuntungan dari arisan ia pun ikut.
Korban kasus penipuan arisan online di Muba, Sumatera Selatan, kembali melapor ke Mapolres. Sebelumnya ada puluhan korban melapor kasus tersebut.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024