Korban Asap akan Terima Bantuan 900 Ribu dari Kemsos, Syaratnya...

Korban Asap akan Terima Bantuan 900 Ribu dari Kemsos, Syaratnya...
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mewacanakan untuk memberi bantuan kepada korban asap di Sumatera dan Kalimantan. Kompensasi itu berupa uang yang besarannya Rp 900 ribu per kepala keluarga.

"Hitung-hitungannya Rp 10 ribu dikali 90 hari. Jadi, per orang Rp 900 ribu. Itu berdasarkan Permensos. Tapi uangnya dari Kementerian Keuangan," ujar Khofifah di kompleks Istana Negara, Rabu (7/10) malam.

Khofifah mengatakan, yang berhak menerima dana itu adalah warga pemegang Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di provinsi terdampak asap, yaitu sebanyak 1,43 juta jiwa.

Uang kompensasi itu, ujarnya bertujuan memberikan jaduk bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap. Saat ini, dana tersebut belum dicairkan karena baru diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Tanya ke Kementerian Keuangan anggarannya. Kemsos tergantung kalau Kemkeu sudah siap mencairkan, PT Pos siap mengirimkan ke cabang-cabang 5 hari. Kira-kira sampai ke masyarakat butuh 2-3 hari," sambung Khofifah.

Selain menyiapkan uang kompensasi, lanjut dia, pemerintah juga tetap memantau untuk memastikan cadangan logistik di kabupaten/kota dan provinsi yang terdampak kabut asap aman.

Jika stok terganggu, ujarnya, kepala daerah setempat bisa mengirimkan permintaan tambahan logistik pada kementeriannya. Termasuk bantuan pengiriman masker dan relawan.

"Asal bupatinya menyebutkan bahwa ini darurat maka dia boleh mengeluarkan 100 ton beras, kalau dari bupati enggak cukup, gubernur boleh sampai 200 ton. Kalau gubernur mengeluarkan masih enggak cukup, di atas 200 ton itu baru Kemsos. Itu. Jadi memang tusi (tugas dan fungsi) di situ," tanda Khofifah. (flo/jpnn)

JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mewacanakan untuk memberi bantuan kepada korban asap di Sumatera dan Kalimantan. Kompensasi itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News