Korban Bang Ipul Datangi KPAI...Mau Apa?
jpnn.com - JAKARTA - DS (17) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia datang bersama kuasa hukumnya Osner Johnson Sianipar.
Osner dan DS tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Kedatangan mereka diklaim karena mendapat undangan dari KPAI.
"Karena jelas beliau ini korban pelecehan seksual di bawah umur," kata Osner di KPAI, Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Osner, korban harus dilindungi dan dijaga. "Ketua KPAI merespon dengan baik dan positif," ucapnya.
Ipul merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap DS, cowok 17 tahun. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mantan suami Dewi Perssik itu disangka melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental