Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Banjir akibat luapan Kali Mampang terjadi di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.
Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.
“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum merespons ketika dikonfirmasi soal upaya banding itu.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi warga Kali Mampang Francine mengaku masih akan mendiskusikan pengajuan banding dari pihak Pemprov ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tinjau Kondisi Tolitoli Plaza, Waka MPR: Kami Sangat Prihatin
- Banjir di Jakarta Meluas & Merendam 34 RT
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir