Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.
Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.
“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum merespons ketika dikonfirmasi soal upaya banding itu.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi warga Kali Mampang Francine mengaku masih akan mendiskusikan pengajuan banding dari pihak Pemprov ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Ikut Terdampak Banjir, Berlliana Lovell Mengungsi ke Bogor
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Info Terbaru Banjir Jakarta, Apakah Hari Ini Sekolah Libur?
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Pemkot Jakbar Lakukan Penyedotan di Puluhan Kelurahan Terdampak Banjir
- Banjir Melanda Sebagian Wilayah Jakarta, Lebih 2 Ribu Warga Mengungsi