Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.
Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.
“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum merespons ketika dikonfirmasi soal upaya banding itu.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi warga Kali Mampang Francine mengaku masih akan mendiskusikan pengajuan banding dari pihak Pemprov ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Mensos Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Cara Valentino Rossi Menyulam Kebahagiaan Untuk Korban Banjir