Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Banjir akibat luapan Kali Mampang terjadi di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.
Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.
“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum merespons ketika dikonfirmasi soal upaya banding itu.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi warga Kali Mampang Francine mengaku masih akan mendiskusikan pengajuan banding dari pihak Pemprov ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Federal Oil Menggelar Program Ganti Oli Gratis Bagi Korban Banjir Bekasi
- SKP Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Bank DKI Salurkan 7.000 Kilogram Beras dan Paket Sembako ke Korban Banjir Bekasi