Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding
Rabu, 09 Maret 2022 – 14:17 WIB
“Kami diskusikan dahulu, ya. Nanti kami infokan,” ucap Francine.
Gugatan warga korban banjir Kali Mampang tersebut pertama kali didaftarkan pada 24 Agustus 2021.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan pada 15 Februari 2022.
Gubernur Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga: Jakpro Belum Terima Sponsor Formula E, Baca Nih Alasannya
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (mcr4/fat/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Mensos Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Cara Valentino Rossi Menyulam Kebahagiaan Untuk Korban Banjir