Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding
Rabu, 09 Maret 2022 – 14:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kami diskusikan dahulu, ya. Nanti kami infokan,” ucap Francine.
Gugatan warga korban banjir Kali Mampang tersebut pertama kali didaftarkan pada 24 Agustus 2021.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan pada 15 Februari 2022.
Gubernur Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga: Jakpro Belum Terima Sponsor Formula E, Baca Nih Alasannya
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (mcr4/fat/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tinjau Kondisi Tolitoli Plaza, Waka MPR: Kami Sangat Prihatin
- Banjir di Jakarta Meluas & Merendam 34 RT
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir