Korban Banjir Kali Mampang Sebut Anies Baswedan Tak Berempati pada Warga
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo sebagai pihak penggugat banjir Kali Mampang, menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut dia, banding yang diajukan atas putusan untuk mengeruk Kali Mampang menunjukkan bahwa Anies tak memiliki empati terhadap warga yang terdampak banjir.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine, Rabu (9/3).
Francine mengungkapkan, pengerjaan program pengendalian banjir adalah kewajiban gubernur DKI Jakarta termasuk mengeruk kali dan sungai di Jakarta. Salah satunya adalah Kali Mampang.
“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," jelasnya.
Namun, lantaran Anies tak melaksanakan kewajiban tersebut, imbasnya area di sekitar Kali Mampang mengalami banjir besar pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian mencapai sekitar 2 meter.
Warga pun terdampak dan mengalami sejumlah kerugian material.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," tutur dia.
Penggugat banjir Kali Mampang, menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakar
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding