Korban Banjir Kali Mampang Sebut Anies Baswedan Tak Berempati pada Warga
Rabu, 09 Maret 2022 – 17:00 WIB
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
Baca Juga: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.(mcr4/jpnn)
Penggugat banjir Kali Mampang, menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakar
Redaktur : Budi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding