Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:54 WIB
![Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/15/fh-korban-begal-yang-membunuh-pelaku-begal-e-akhirnya-dibeba-9n2b.jpg)
FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan rekannya H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH bisa menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan keterangan ketiganya, yaitu FH, LH dan H serta barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.(antara/jpnn)
Seorang korban begal berinisial FH yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku berinisial E akhirnya dibebaskan Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Di Mukerwil PPP Jambi Mardiono Kobarkan Semangat Perjuangan di Pilkada 2024
- Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Kenduri Swarnabhumi 2024 Dorong Kemandirian Masyarakat DAS Batanghari
- Mengenal Prosesi Tegak Tiang Tuo di KCBN Muarajambi
- Survei ICRC, Romi Hariyanto Berpotensi Menang Pilgub Jambi