Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan

Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi

Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan rekannya H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH bisa menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan keterangan ketiganya, yaitu FH, LH dan H serta barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.(antara/jpnn)

Seorang korban begal berinisial FH yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku berinisial E akhirnya dibebaskan Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News