Korban Begal jadi Tersangka di NTB, IPW: Hentikan Kasus Itu

Korban Begal jadi Tersangka di NTB, IPW: Hentikan Kasus Itu
Amaq Santi warga Desa Ganti saat di rumahnya. Ia sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB. ANTARA/Akhyar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepolisian mengentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku pembegalan.

"IPW mendesak menghentikan kasus itu," kata Sugeng saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (15/4) malam.

Sugeng lantas menjelaskan alasan meminta polisi menghentikan kasus tersebut.

Dia menjelaskan seseorang yang nekat menghabisi nyawa orang lain atas dasar membela diri tak bisa dipidana.

Menurut Sugeng, hal itu diatur dalam Pasal 48 KUHP tentang adanya daya paksa atau overmacht dan Pasal 49 Ayat 2 tentang Pembelaan Diri.

Pria kelahiran 13 April 1966 itu mengatakan bila polisi menghentikan penyidikan kasus itu harus didahului dengan pemeriksaan ahli pidana.

Menurut Sugeng, hal itu perlu dilakukan guna memperkuat bukti bahwa terdapat alasan hukum untuk menghentikan kasus tersebut.

"Apabila kasus ini dihentikan akan tumbuh kepercayaan publik kepada polisi," tegas pria kelahiran Semarang itu.

IPW mendesak kepolisian mengentikan kasus Amaq Santi (34), korban yang jadi tersangka karena membunuh dua pelaku di Lombok Tengah, NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News