Korban Begal jadi Tersangka di NTB, IPW: Hentikan Kasus Itu
Sabtu, 16 April 2022 – 04:20 WIB

Amaq Santi warga Desa Ganti saat di rumahnya. Ia sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB. ANTARA/Akhyar
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal jadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Korban begal dalam kasus ini Amaq Santi ialah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE. (cr3/jpnn)
IPW mendesak kepolisian mengentikan kasus Amaq Santi (34), korban yang jadi tersangka karena membunuh dua pelaku di Lombok Tengah, NTB.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan