Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
Reza Indragiri Amriel menyampaikan pendapat soal penghentian kasus seorang korban begal ditetapkan jadi tersangka. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.

Adapun menurut Agus, penyetopan kasus itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.

Namun, menurut Reza Indrigiri, pernyataan Komjen Agus Andrianto bisa memunculkan penafsiran yang salah dari masyarakat.

"Penting bagi Polri untuk memastikan masyarakat tidak menangkap pesan secara keliru. Bahwa, seolah, silakan bawa sajam (senjata tajam) dan habisi para begal di tempat," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).

"Mengerikan sekali kalau mindset vigilantisme semacam itu merajalela," sambung Reza.

Menurut Reza, polisi harus bisa menjaga independensinya.

Reza pun sepakat dengan Komjen Agus yang meminta kasus itu dihentikan.

Namun, menurut Reza, instruksi Komjen Agus yang disampaikan secara terbuka itu tidak tepat.

Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal penghentian kasus korban begal di NTB jadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News