Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.
Adapun menurut Agus, penyetopan kasus itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.
Namun, menurut Reza Indrigiri, pernyataan Komjen Agus Andrianto bisa memunculkan penafsiran yang salah dari masyarakat.
"Penting bagi Polri untuk memastikan masyarakat tidak menangkap pesan secara keliru. Bahwa, seolah, silakan bawa sajam (senjata tajam) dan habisi para begal di tempat," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).
"Mengerikan sekali kalau mindset vigilantisme semacam itu merajalela," sambung Reza.
Menurut Reza, polisi harus bisa menjaga independensinya.
Reza pun sepakat dengan Komjen Agus yang meminta kasus itu dihentikan.
Namun, menurut Reza, instruksi Komjen Agus yang disampaikan secara terbuka itu tidak tepat.
Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal penghentian kasus korban begal di NTB jadi tersangka.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri