Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.
Adapun menurut Agus, penyetopan kasus itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.
Namun, menurut Reza Indrigiri, pernyataan Komjen Agus Andrianto bisa memunculkan penafsiran yang salah dari masyarakat.
"Penting bagi Polri untuk memastikan masyarakat tidak menangkap pesan secara keliru. Bahwa, seolah, silakan bawa sajam (senjata tajam) dan habisi para begal di tempat," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).
"Mengerikan sekali kalau mindset vigilantisme semacam itu merajalela," sambung Reza.
Menurut Reza, polisi harus bisa menjaga independensinya.
Reza pun sepakat dengan Komjen Agus yang meminta kasus itu dihentikan.
Namun, menurut Reza, instruksi Komjen Agus yang disampaikan secara terbuka itu tidak tepat.
Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal penghentian kasus korban begal di NTB jadi tersangka.
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025