Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
"Instruksi yang disampaikan oleh Bareskrim secara terbuka di media justru bukan cara kerja yang benar-benar positif. Sepatutnya menjadi instruksi langsung dan tertutup saja," ujar pria kelahiran 19 Desember 1974 itu.
Reza Indragiri menambahkan jajaran Polda NTB tetap perlu dijaga marwahnya.
Masyarakat NTB pun, lanjut Reza, harus teryakinkan bahwa persoalan yang muncul di Polres Lombok Tengah bisa diatasi dengan sebaik-baiknya oleh pihak polres atau polda sendiri.
Bagi Reza, kini tersisa satu persoalan, yakni mengapa warga yang ingin mengantar nasi ternyata membawa-bawa senjata tajam?.
"Awas, jangan-jangan itu merupakan indikasi bahwa warga sudah bersiap untuk menghadapi situasi buruk dengan cara mereka sendiri. Termasuk cara yang bertentangan dengan hukum sekalipun," ujar alumnus Melbourne University itu.
Sebelumnya, Komjen Agus meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama," kata Agus kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Jenderal bintang tiga itu berharap pengusutan kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal penghentian kasus korban begal di NTB jadi tersangka.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati