Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
Minggu, 17 April 2022 – 06:50 WIB
Perkembangan terbaru, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan demikian Amaq Santi sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan. (cr1/jpnn)
Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal penghentian kasus korban begal di NTB jadi tersangka.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri