Korban Begal Jadi Tersangka, Didik: Sulit Dicerna Akal Sehat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti keputusan penyidik Polres Lombok Tengah menjadikan korban begal sebagai tersangka.
Korban bernama Murtede atau Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Didik, dalam logika hukum dan rasional publik, penetapan korban begal jadi tersangka sulit dicerna dengan akal dan logika sehat.
Sebab, tersangka dalam hal ini merupakan korban yang membela harkat, martabat, dan harta bendanya dari kejahatan justru menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil dan tidak tepat penyikapannya.
"Jangan sampai disorientasi dan menimbulkan stigma negatif dan distrust publik yang bisa merendahkan kepolisian dan penegakan hukum," ucap Didik kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).
Politikus Demokrat itu mengatakan penegakan hukum harus berbasis kepada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
"Bagaimana mungkin secara moral, etika, dan hukum akan dipertanggungjawabkan jika yang salah dibenarkan dan yang benar menjadi korban?" ujar Didik.
Legislator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar polisi lebih bijak dalam mengambil langkah dan peka terhadap kebenaran materiil.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus korban begal jjadi tersangka di NTB. Dia menyebut tindakan polisi sulit dicerna akal sehat.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata