Korban Begal jadi Tersangka, Habib Aboe Minta Kapolri Jenderal Listyo Bertindak Cepat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Amaq Santi (34) karena membunuh dua pelaku begal.
Menurut Habib Aboe proses penanganan perkara begal oleh Polri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu membawa banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Dia menilai langkah Polri menetapkan Amaq Sinta selaku korban begal sebagai tersangka sepertinya tidaklah tepat.
"Hal ini tidak hanya menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, namun juga akan banyak membawa dampak ikutan," kata Habib Aboe, Sabtu (16/4).
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu mencontohkan masyarakat akan menjadi takut untuk melakukan pembelaan diri jika ada sesuatu kejahatan yang menimpa mereka.
Di sisi lain, lanjut Habib Aboe, apabila ada kejahatan yang terjadi di depan umum, masyarakat akan cenderung membiarkan.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena mereka takut menjadi tersangka jika nanti melawan penjahat.
"Di sisi lain, ini sangat membahayakan," tegas legislator Dapil I Kalimantan Selatan, itu.
Habib Aboe meminta Kapolri Jenderal Listyo bertindak cepat menyikapi kasus korban begal dijadikan tersangka.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya