Korban Begal jadi Tersangka, Habib Aboe Minta Kapolri Jenderal Listyo Bertindak Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Amaq Santi (34) karena membunuh dua pelaku begal.
Menurut Habib Aboe proses penanganan perkara begal oleh Polri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu membawa banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Dia menilai langkah Polri menetapkan Amaq Sinta selaku korban begal sebagai tersangka sepertinya tidaklah tepat.
"Hal ini tidak hanya menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, namun juga akan banyak membawa dampak ikutan," kata Habib Aboe, Sabtu (16/4).
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu mencontohkan masyarakat akan menjadi takut untuk melakukan pembelaan diri jika ada sesuatu kejahatan yang menimpa mereka.
Di sisi lain, lanjut Habib Aboe, apabila ada kejahatan yang terjadi di depan umum, masyarakat akan cenderung membiarkan.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena mereka takut menjadi tersangka jika nanti melawan penjahat.
"Di sisi lain, ini sangat membahayakan," tegas legislator Dapil I Kalimantan Selatan, itu.
Habib Aboe meminta Kapolri Jenderal Listyo bertindak cepat menyikapi kasus korban begal dijadikan tersangka.
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka