Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab
Sabtu, 16 April 2022 – 16:04 WIB

Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar
Untuk diketahui, kasus yang menimpa korban begal Amaq Santi mendapat sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.
Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang begal yang dilakukan oleh korban begal Amaq Sinta di jalan Raya Desa Ganti, Minggu dini hari (10/4).
"Kasus korban begal jadi tersangka itu ditangani di Polda NTB sekarang," kata Kepala Polda NTB Irjen Djoko Puerwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis. (antara/jpnn)
Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Remaja Terseret Arus Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati