Korban Belum Terima Surat Penghentian Kasus Yusuf Mansur
“Kasus ini menguap begitu saja di meja polisi dan masyarakat kemudian melupakannya,” terang Darso.
Lebih rinci jauh Darso memaparkan, jauh sebelum itu, UYM juga pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.
“Yusuf Mansur mengaku masuk penjara karena masalah utang piutang. Kami lupa, bahwa seseorang bisa masuk penjara karena perbuatan pidana. Apalagi perbuatan pidana itu sampai berulang. Jadi, kalau hari ini dia tersandung kasus dugaan penipuan, masyarakat terutama polisi, harus membedahnya dari rekaman sejarah pidana yang pernah dilakukannya,” tegas Darso.
Menimpali perkataan kliennya, Rahmat K. Siregar, kuasa hukum korban memaparkan modus usaha-usaha investasi yang pernah dilakukan YM.
“Bukan sekali dua kali dia "bermain-main" dengan usaha-usaha investasi. Tahun 2012, dia pernah menggadang-gadang Investasi ECMC (East Cape Mining Corporation) yang dibalut propaganda investasi ini dengan predikat Sedekah Nasional. Dan, hanya dua bulan kemudian investasi ini dinyatakan bodong oleh pihak otoritas keuangan,” tegas Rahmat K. Siregar. (mg7/jpnn)
Hingga kini, pihak korban belum juga menerima surat SP3 kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur (UYM).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah
- Korban Bullying Buka Suara di DPR, Sebut Pelaku Anak Ketua Partai
- Orang Tua Korban Perundungan di Bandung Barat Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Putrinya
- Miris, Siswi SMK Kesehatan di Bandung Barat jadi Korban Bully, Depresi dan Meninggal Dunia
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- Raih Gelar Doktor, Ustaz Yusuf Mansur Berharap Ilmunya Bermanfaat