Korban Bencana Asap Nyaris 50 ribu orang
Jumat, 14 Maret 2014 – 02:41 WIB
Agus menuturkan, Perusahaan yang dijadikan tersangka adalah PT National Sago Prima (NSP), salah satu perusahaan produsen sagu yang berlokasi Selat Panjang, Riau. lahan perusahaan tersebut merupakan salah satu lahan yang mengalami kebakaran hebat. Karenanya, polisi menyangka jika lahan tersebut sengaja dibakar oleh PT NSP.
Agus menambahkan, para tersangka pembakar hutan bakal diancam dengan tiga Undang-Undang. Di antaranya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Ancaman hukumannya antara 10-15 tahun," tambahnya. (ken/byu)
JAKARTA - Bencana kabut asap yang melanda Riau dan sekitarnya, belum juga mereda. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus