Korban Bencana Asap Nyaris 50 ribu orang
Jumat, 14 Maret 2014 – 02:41 WIB
Agus menuturkan, Perusahaan yang dijadikan tersangka adalah PT National Sago Prima (NSP), salah satu perusahaan produsen sagu yang berlokasi Selat Panjang, Riau. lahan perusahaan tersebut merupakan salah satu lahan yang mengalami kebakaran hebat. Karenanya, polisi menyangka jika lahan tersebut sengaja dibakar oleh PT NSP.
Agus menambahkan, para tersangka pembakar hutan bakal diancam dengan tiga Undang-Undang. Di antaranya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Ancaman hukumannya antara 10-15 tahun," tambahnya. (ken/byu)
JAKARTA - Bencana kabut asap yang melanda Riau dan sekitarnya, belum juga mereda. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
- Seleksi PPPK 2024: Pemkot Semarang Buka 2.654 Formasi