Korban Bencana Asap Nyaris 50 ribu orang

Korban Bencana Asap Nyaris 50 ribu orang
Korban Bencana Asap Nyaris 50 ribu orang
Agus menuturkan, Perusahaan yang dijadikan tersangka adalah PT National Sago Prima (NSP), salah satu perusahaan produsen sagu yang berlokasi Selat Panjang, Riau. lahan perusahaan tersebut merupakan salah satu lahan yang mengalami kebakaran hebat. Karenanya, polisi menyangka jika lahan tersebut sengaja dibakar oleh PT NSP.

       

Agus menambahkan, para tersangka pembakar hutan bakal diancam dengan tiga Undang-Undang. Di antaranya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Ancaman hukumannya antara 10-15 tahun," tambahnya.  (ken/byu)

JAKARTA - Bencana kabut asap yang melanda Riau dan sekitarnya, belum juga mereda. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News