Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial

Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui penyadaran warga, pemerintah daerah dan pihak terkait.

"Bencana sering kali membuat panik, karena sifatnya mendadak dan berakibat pada penanganan kurang tepat, kurang cepat, dan kurang akurat, ” ujar Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Aljufri di Blongkeng, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (5/5).

Tidak hanya bencana alam, bencana sosial yang tidak kalah dahsyat mengancam. Bencana sosial, terjadi sebagai interaksi kerentanan sosial, baik fisik maupun psikologis dalam komunitas masyarakat. Hal itu terjadi, karena perbedaan pendapat, suku ras, agama dan antargolongan (SARA).

     

Menurut Mensos, perubahan sosial politik, ekonomi, sentralisasi dan atau otonomi daerah, menjadi persoalan domestik yang ditandai konflik sosial baik vertikal maupun horisontal di Indonesia. “Konflik sosial, bisa terjadi karena pertentangan kepentingan politik, ekonomi dan budaya, ” tandasnya dalam rilis yang diterima INDOPOS (Grup JPNN).

     

MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News