Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial

Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Para Ahli Waris mendapatkan santunan berupa uang di antaranya Ny Mujinem istri (alm) Slamet Ngatiran dan anaknya Melani LNR Rp 4.000.000; Ny Ririn Widyawati istri (alm) Jupri dan anaknya Fauzi Arif M. Rp 4.000.000; Wastari, orang tua (alm) Samiyo Rp 3.000.000; Ny Darwati istri (alm) Ariyanto dan anaknya Wahyu Iman R. Rp 4.000.000; serta Slamet paman (alm) Supriyadi Rp 3.000.000.“Total bantuan Rp 18.000.000 diserahkan kepada ahli waris. Semoga bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan, ” pungkasnya. (nel)

MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News