Korban Berjatuhan, Pengiriman PMI Asal NTT ke Malaysia Setara Perdagangan Manusia

“Usut tuntas melalui jalur mana sampai ratusan orang dari NTT setiap tahun bisa menjadi PMI Ilegal,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, PMI asal NTT berinsial DB menjadi korban kerja paksa yang dilakukan majikannya tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Sayngnya, Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.
“Pemerintah memang tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di Malaysia. Tapi keputusan itu menunjukan perlindungan hukum di Malaysia untuk PMI kita tidak bisa diharapkan . Jauh lebih baik perlindungan hukum PMI di Hongkong atau Singapura,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) masih menjadi momok yang mengkhawatirkan, terutama bagi mereka yang mencari nafkah di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel