Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini
Senin, 28 Maret 2022 – 18:28 WIB
"Soal pengembalian (uang korban) yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memang tidak mempertimbangkan fakta sidang yang menyebut Oi telah mengembalikan uang para korban.
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Oi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Korban berteriak menuding penasihat hukum Olivia Nathania berbohong. Korban juga menuntut pengembalian uang yang sudah masuk ke bisnis CPNS bodong milik Oi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
- Puluhan Orang di Jakarta Timur Tertipu Lowongan Pekerjaan, Data Diri Pelamar Dipakai untuk Pinjol
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya