Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini

Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/jpnn.com

"Soal pengembalian (uang korban) yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim memang tidak mempertimbangkan fakta sidang yang menyebut Oi telah mengembalikan uang para korban.

Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Oi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. (mcr31/jpnn)


Korban berteriak menuding penasihat hukum Olivia Nathania berbohong. Korban juga menuntut pengembalian uang yang sudah masuk ke bisnis CPNS bodong milik Oi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News