Korban Binomo dan Quotex Bisa dapat Ganti Rugi? Polisi Beri Respons Menggembirakan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut dana korban Binomo dan Quotex kemungkinan bisa dikembalikan.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan pengembalian uang korban kedua tersangka penipuan investasi bodong itu tergantung putusan pengadilan.
"Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan," kata Gatot saat dihubungi JPNN.com, Minggu (13/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini polisi melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan," kata Gatot.
Eks Jubir Polda Jawa Timur itu mengatakan perihal penyitaan aset yang dilakukan kepolisian melalui izin pengadilan.
"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," kata Gatot.
Gatot mengatakan mekanisme pengembalian uang korban berada di pengadilan.
Bareskrim Polri memastikan kemungkinan korban Binomo dan Quotex bisa dapat ganti rugi.
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin