Korban Bom Bali 1 jadi Saksi Sidang Umar Patek
Jumat, 06 April 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Saksi demi saksi terus dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus bom Bali 1 Umar Patek. Kemarin, giliran empat korban dari warga Negara asing (WNA) yang dimintai keterangannya. Mereka adalah Steven William Cabler asal Amerika, tiga WN Australia Jason Paul McCartney, Peter Huges, dan Stewart Anstie.
Mereka dimintai keterangan tentang kejanggalan yang mereka alami sebelum ledakan terjadi. Jadinya, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi pilu. Kisah sedih mereka dibalut ketegaran dan luka yang masih membekas hingga kini. "Sekarang masih dalam masa pemulihan," ujar McCartney.
Baca Juga:
Persidangan tersebut juga menghadirkan dua penerjemah agar proses persidangan berjalan lancar. Majelis hakim menyampaikan pertanyaan dalam bahasa Indonesia, pasa saksi menjawab lantas diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Meski terkesan tidak praktis, tidak mengurangi suasana pilu mendengar kisah para korban.
Ketua Majelis hakim Encep Yuliardi bertanya tentang kejanggalan sebelum kejadian. Steven William Cabler yang mendapat giliran pertama mengaku sudah mendapat teror dua hari sebelum bom meledak. "Saat saya sedang mengobrol, ada laki-laki datang dan meludah ke saya," ungkapnya.
JAKARTA - Saksi demi saksi terus dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus bom Bali 1 Umar Patek. Kemarin, giliran empat korban dari warga Negara
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya