Korban CPNS Bodong Bersedia Berdamai dengan Nia Daniaty, Asalkan...
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar digugat perdata atas dugaan kasus melanggar perbuatahan.
Ketiganya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh korban CPNS bodong Olivia Nathania.
Sejak dilaporkan pada 29 Agustus 2022 lalu, ketiganya belum menunjukkan itikad baik kepada para korban.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum para korban Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri.
"Mereka belum bisa datang," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Kendati demikian, Desi mengatakan kliennya berkenan melakukan mediasi dengan ketiga tergugat.
Para korban CPNS bodong juga masih membuka pintu damai untuk Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.
"Kami masih berharap, membuka pintu perdamaian itu kepada pihak Olivia," sambungnya.
Korban CPNS bodong Olivia Nathania masih membuka pintu damai dan berharap uang kembali.
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya