Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
Senin, 07 Agustus 2023 – 21:33 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh pemuda pengangguran berinisial R (23) warga Warungkiara, Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman
Pemuda pengangguran ini terancam menghuni penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Korban di bawah umur dipaksa oleh pelaku pengangguran hingga berulang kali, begini jadinya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Pemotor Tewas Terlindas Truk setelah Menyalip dari Kiri di Jalan Menikung
- Aksi Geng Motor di Perbatasan Sukabumi-Bogor Bikin Resah, Polisi Langsung Bergerak
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Terbakar Api Cemburu, Lelaki di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Istri
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo