Korban Didampingi, Pemda Bisa Diselidiki

Korban Didampingi, Pemda Bisa Diselidiki
Korban Didampingi, Pemda Bisa Diselidiki
Selain itu Farhat mengatakan pihak kepolisian hendaknya segera bersikap dengan keluarnya surat edaran Mendagri bernomor 220/1433.DIII. Surat ini bukan hanya menyatakan BSDMI ilegal namun juga menyatakan lembaga ini ilegal telah mencatut nama Presiden SBY dan Setneg Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri.

‘’Kalau memang ada korban, meski mereka enggan melapor harusnya polisi segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan korban. Kami mendesak Polda Riau lebih proaktif segera menyelidiki dan mengungkap kasus ini,’’ kata Farhat dalam kapasitasnya sebagai pembina Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) Jakarta.

Kepada para pelaku kata Farhat, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pencemaran nama baik hingga penipuan. Sementara bagi pemerintah daerah yang terbukti memberikan fasilitas kepada lembaga illegal ini, patut untuk dipertanyakan. Karena bukan tidak mungkin terjadi pemberian bantuan atau pelayanan dengan menggunakan uang negara.

‘’Bisa saja terkena gratifikasi atau bahkan korupsi. Karena jika tak terbukti sebagai lembaga resmi negara, artinya mereka memberikan bantuan kepada organisasi bodong. Harusnya kepala daerah melakukan pengecekan secara teliti. Jadi tidak perlu ada korban seperti yang terjadi di Riau,’’ kata putra asal Indragiri Hilir ini. (afz/jpnn)

JAKARTA — Meski sudah dipastikan BSDMI adalah lembaga illegal, namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polda Riau. Bukan hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News