Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju
Rabu, 13 Oktober 2021 – 15:52 WIB

Ilustrasi: perampokan dan percobaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Ada niat lain (pelaku, red), karena handphone saya yang tergeletak di meja tidak diambil. Terdesak, saya teriak dan minta tolong. Pelaku hanya membawa uang Rp 11 ribu,” ujar DS.
Kini tersangka yang merupakan warga Telihan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Dengan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, dompet, emas, dan ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Saferius yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu bukanlah pemain baru. Pelaku sudah memulai kejahatannya sejak 2016 dan sudah tiga kali masuk penjara. (*/ak/ind/k15/samarindapos)
Dalam kondisi terdesak, korban berinisial DS langsung menawarkan sejumlah uang dalam dompetnya dan kartu ATM dengan memberikan sandi, tetapi pelaku menolaknya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Kawanan Perampok Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp 35 Juta