Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju

Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju
Ilustrasi: perampokan dan percobaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ada niat lain (pelaku, red), karena handphone saya yang tergeletak di meja tidak diambil. Terdesak, saya teriak dan minta tolong. Pelaku hanya membawa uang Rp 11 ribu,” ujar DS.

Kini tersangka yang merupakan warga Telihan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Dengan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, dompet, emas, dan ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Saferius yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu bukanlah pemain baru. Pelaku sudah memulai kejahatannya sejak 2016 dan sudah tiga kali masuk penjara. (*/ak/ind/k15/samarindapos)

 


Dalam kondisi terdesak, korban berinisial DS langsung menawarkan sejumlah uang dalam dompetnya dan kartu ATM dengan memberikan sandi, tetapi pelaku menolaknya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News