Korban Dimas Kanjeng Jangan Takut, LPSK Siap Melindungi

Korban Dimas Kanjeng Jangan Takut, LPSK Siap Melindungi
Tenda-tenda pengikut Dimas Kanjeng di sekitar Padepokan. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menambahkan, modus dengan seolah-olah menjadi tokoh agama seperti kasus Taat Pribadi bukanlah yang pertama dan yang terakhir. 

Modus seperti sudah banyak terjadi dan kemudian timbul korban baik dalam kasus penipuan, perdagangan orang hingga kekerasan seksual. 

Dalam kasus-kasus seperti ini, kata Heru, posisi korban sangat rentan. Selain itu, bisa juga dikarenakan korbannya lalai akibat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. 

“Pada kasus Taat Pribadi, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan, mulai pembunuhan, penipuan, penggelapan, pemalsuan uang, pencucian uang, hingga penodaan agama,” katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)


 


JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, sejak September 2016 pihaknya sudah melindungi 12 saksi kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News