Korban Dimas Kanjeng Jangan Takut, LPSK Siap Melindungi
Kamis, 06 Oktober 2016 – 18:09 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menambahkan, modus dengan seolah-olah menjadi tokoh agama seperti kasus Taat Pribadi bukanlah yang pertama dan yang terakhir.
Modus seperti sudah banyak terjadi dan kemudian timbul korban baik dalam kasus penipuan, perdagangan orang hingga kekerasan seksual.
Dalam kasus-kasus seperti ini, kata Heru, posisi korban sangat rentan. Selain itu, bisa juga dikarenakan korbannya lalai akibat adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku.
“Pada kasus Taat Pribadi, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan, mulai pembunuhan, penipuan, penggelapan, pemalsuan uang, pencucian uang, hingga penodaan agama,” katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, sejak September 2016 pihaknya sudah melindungi 12 saksi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground