Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman

“Iya yang awal laporan itu yang awal, yang di kosan, semuanya sekarang lima. Jadi satu di kosan, empat di klinik,” ujarnya.
Joko menambahkan, Syafril melakukan pelecehan kepada empat korban yang merupakan pasien kandungan di klinik itu pada tahun lalu, saat mereka hamil. Sedangkan saat melapor keempatnya telah melahirkan.
“Iya karena terjadinya (yang ibu hamil) di 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelecehan terhadap pasiennya, perempuan usia 24 tahun.
Ia terancam pidana penjara 12 tahun berdasarkan pasal 6 huruf a dan huruf b dan pasal 15 UU tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan pasal 308 tentang UU Kesehatan.
Seusai penetapan tersangka, polisi terus membuka posko pengaduan korban pelecehan Syafril. Hingga kini, ada lima korban yang telah melapor. (mcr27/jpnn)
Polisi menerima laporan tambahan dari korban dokter kandungan yang melecehkan pasiennya di klinik dan kamar indekos di Kabupaten Garut.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?