Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus mengungkapkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar dari kasus dugaan investasi bodong tersebut.
"Jadi, kerugian dari 12 korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata Saddan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/6).
Adapun terlapor dalam kasus itu ialah sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian.
Laporan mereka teregister pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Saddam mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang," ungkap Saddan.
Saddan mengatakan terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi.
Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak