Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus mengungkapkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar dari kasus dugaan investasi bodong tersebut.
"Jadi, kerugian dari 12 korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata Saddan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/6).
Adapun terlapor dalam kasus itu ialah sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian.
Laporan mereka teregister pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Saddam mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang," ungkap Saddan.
Saddan mengatakan terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi.
Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation