Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Juni 2022 – 06:08 WIB

Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Adapun produk yang mereka tawarkan, lanjut Saddan, menawarkan produk kupon dari obligasi.
"Awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas. Namun, dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," ujar Saddan. (cr3/jpnn)
Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya