Korban Dugaan Pelecehan di SPI Mengadu ke Komnas PA, Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah
Selasa, 15 Juni 2021 – 23:21 WIB
Recky meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.
Apabila muncul pemberitaan atau opini yang beredar tanpa konfirmasi kepada pihaknya, maka mereka melaporkan.
Hal itu agar proses pembelajaran di SPI tetap tenang dan aman.
"Kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Recky. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum sekolah SPI membantah semua pernyataan yang disampaikan korban. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- UMKM Kota Batu Punya Potensi Besar Menembus Pasar Internasional
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis